PONTIANAK, KOMPAS.TV - Permintaan penutupan sementara terhadap Warung Kopi Aming, disampaikan kepolisian kepada pemerintah Kota Pontianak. <br /> <br />Hal ini dilakukan, setelah Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Leo Triwibowo, melakukan inspeksi mendadak di Warung Kopi Aming, Jalan Putri Candramidi. <br /> <br />Saat sidak, pengelola Warung Kopi Aming didapati melanggar aturan PPKM, karena tetap beroperasi melebihi dari waktu yang ditetapkan. <br /> <br />Selain itu saat sidak, Kapolresta mendapati terjadi kerumunan warga, tanpa mengindahkan protokol kesehatan. <br /> <br />Penutupan warung kopi ini berlaku selama sepekan. <br /> <br />Satgas covid-19 berharap, seluruh warkop di Kota Pontianak taat terhadap aturan PPKM yang ditetapkan pemerintah. <br /> <br />