JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka yang berasal dari 2 perusahaan karena terbukti melanggar aturan selama masa PPKM Darurat. <br /> <br />Kedua perusahaan itu yakni, PT DPI dan PT LMI yang merupakan perusahaan non-esensial tetapi tetap memberlakukan WFO atau bekerja dari kantor bagi karyawannya. <br /> <br />Kedua perusahaan ini Selasa (06/07/21) lalu menjadi sasaran sidak penerapan PPKM Darurat oleh Gubernur DKI Jakarta. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya menyebut, hingga hari ke-5 pemberlakuan PPKM Darurat polisi telah mengantungi 21 perusahaan yang sudah naik statusnya ke penyidikan dan terancam sanksi pidana. <br /> <br />Kapolda meminta, jika ada karyawan sektor non esensial yang tetap diminta masuk oleh kantornya untuk melapor. <br /> <br />Gubernur DKI menyatakan, ada pembaruan atas kriteria sektor esensial dan kritikal dalam aturan kerja dari kantor. <br /> <br />Gubernur menyebut, dalam pembaruan aturan ada perusahaan esensial yang karyawannya boleh bekerja di kantor namun jumlahnya hanya 10 persen. <br /> <br />Pemprov DKI ancam pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar kebijakan PPKM Darurat. <br /> <br />Masyarakat pun dapat melaporkan perusahaan yang masih beroperasional di luar sektor yang dikecualikan. <br /> <br />