JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Mayjen TNI Agus Subiyanto angkat bicara soal adanya penghadangan terhadap anggota paspampres oleh petugas PPKM darurat. <br /> <br />Danpaspampres menyebut masalah itu terjadi karena petugas di lapangan belum memahami penerapan aturan PPKM darurat sehingga mengakibatkan miskomunikasi. <br /> <br />Saat dihubingi Danpaspampres menjelaskan ada beberapa hal kenapa terjadi masalah di lapangan. <br /> <br />Pertama yakni adanya aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, non esensial dan kritikal. <br /> <br />Diketahui yang bekerja di sektor esensial dan kritikal boleh melewati penyekatan sesuai instruksi Mendagri no.15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali. <br /> <br />Agus Subiyanto jelaskan apabila aturan tidak dipahami petugas maka akan terjadi miskomunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang ditentukan dengan petugas PPKM sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut. <br /> <br />Agus juga jelaskan bahwa Anggota Paspampres sebanyak 75 persen tinggal di luar asrama Paspampres dan tersebar di wilayah jabodetabek, <br />dan setiap hari pulang pergi berdinas dan akan melewati titik 2 penyekatan. <br /> <br />Ia juga jelaskan bahwa sudah koordinasi dengan para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM Darurat. <br /> <br />Video Editor: Noval <br /> <br />