PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kota Palembang, Sumatera Selatan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021. <br /> <br />Semakin diperketat, selama PPKM Mikro operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00, sedangkan kegiatan perkantoran hanya diisi 25 persen karyawan. <br /> <br />Kota Palembang, Sumatera Selatan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021. <br /> <br />Dalam PPKM Mikro yang diperketat ini kegiatan perkantoran menjalankan WFH atau bekerja dari rumah dengan kapasitas 75 persen, lalu WFO atau bekerja di kantor sebanyak 25 persen. <br /> <br />Sedangkan kegiatan di tempat umum termasuk mal dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 wib dan pesan antar sampai pukul 20.00 wib. <br /> <br />Tahap awal pengetatan PPKM Mikro, Pemkot Palembang bersama Kepolisian dan TNI akan melakukan sosialisasi selama dua hari serta menyebar surat edaran. Pemberlakuannya efektif dimulai Jumat 9 Juli 2021. <br /> <br />Warga yang masih melanggar tidak ada sanksi. Pengetatan PPKM Mikro diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19 di Kota Palembang yang masih tinggi dan masuk dalam zona merah. <br /> <br />#ppkmmikro #pengetatan #palembang <br /> <br />