Surprise Me!

Pekerjakan Ibu Hamil di Masa PPKM Darurat, Perusahaan di Pulogadung Diberi Sanksi

2021-07-09 178 Dailymotion

CAKUNG, KOMPAS.TV - Tetap mempekerjakan karyawan hamil pada masa PPKM Darurat, sebuah perusahaan sektor esensial di kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur diberi sanksi teguran dan tertulis. <br /> <br />Inspeksi mendadak dilakukan di sejumlah perusahaan di kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. <br /> <br />Hasilnya petugas menemukan pelanggaran di salah satu perusahaan yang meminta seorang karyawan yang tengah hamil untuk tetap bekerja di kantor. <br /> <br />Meski masuk dalam kategori esensial, perusahaan tersebut tetap diberi sanksi berupa teguran dan tertulis yang ditempelkan di bagian pintu masuk. <br /> <br />Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan peristiwa pelanggaran pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Gedung Sahid Sudirman Centre Jakarta Selatan. <br /> <br />Anies menemukan ada ibu hamil masih bekerja di kantor di tengah lonjakan pandemi Covid-19. <br /> <br />Orang nomor satu di DKI ini menyebut memaksa ibu hamil bekerja di kantor di masa PPKM darurat bukan hanya pelanggaran aturan yang dibuat pemerintah saja, tetapi juga melanggar norma kemanusiaan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon