PALEMBANG, KOMPAS.TV - Membatasi aktivitas warga di luar rumah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang. <br /> <br />3 hari berjalan, masih banyak pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. <br /> <br />Sejak Senin 5 Juli 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang. <br /> <br />Antara lain jalan Kapten A.Rivai, POM Sembilan, Angkatan 45 dan Jalan Merdeka. <br /> <br />Aturan itu berlaku mulai pukul 17:00 petang hingga pukul 22:00 malam, rekayasa lalu lintas untuk membatasi kerumunan warga di luar rumah, mengurangi penularan covid 19. <br /> <br />Petugas tak melakukan penindakan jika ada pelanggaran, namun membelokkan kendaraan dengan harapan membiasakan masyarakat. <br /> <br />3 hari aturan ganjil genap banyak pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. <br /> <br />Sosialisai ganjil genap berlangsung hingga 17 Juli 2021 mendatang. Pembatasan lalu lintas juga terkait pengetatan PPKM berskala mikro di Kota Palembang, yang akan berlangsung hingga 22 Juli 2021. <br /> <br />#ganjilgenap #ppkmmikro #sumsel <br /> <br />
