KOMPAS.TV BPOM mengizinkan penggunakan obat Ivermectin bagi pasien covid-19 dengan anjuran atau sesuai resep dokter. <br /> <br />Hal ini disampikan dalam rilis tertulis BPOM tentang pelaksanaan uji klinis Ivermectin sebagai obat covid-19. <br /> <br />Meski dapat digunakan untuk penanggulangan covid-19 BPOM menyebut hal ini masih perlu dilakukan uji klinik. <br /> <br />Namun apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin harus diperoleh dari resep dokter di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk dalam uji klinis. <br /> <br />Sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari Badan Otoritas obat lainnya, Ivermectin untuk Covid-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik. <br /> <br />Dimana, uji klinik ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati Covid-19. <br /> <br />"Pada prinsipnya, PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk Covid-19, sekaligus untuk memberikan akses pelayanan pengggunaan Ivermectin pada penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," terang Kepala Badan POM Penny K. Lukito, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Jumat (9/7/2021). <br /> <br />