JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Andriansyah membeberkan kronologi lengkap sekelompok pelaku geng motor yang mengeroyok anggota kepolisian bernama Aiptu Suwardi. <br /> <br />Awalnya, Aiptu Suwardi hendak membubarkan balapan liar di Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Juli 2021 pagi. Pelaku tak terima balapan liar dibubarkan. Mereka kemudian melakukan perlawanan. <br /> <br />Polisi pun menangkap 8 orang pengeroyok anggota kepolisian saat membubarkan balapan liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Juli 2021. <br /> <br />Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang tersangka merupakan perempuan. Sedangkan lima orang lainnya berstatus saksi dan satu orang masih diburu polisi. <br /> <br />"Dan akhirnya kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan, 3 berstatus tersangka, 5 berstatus saksi, dan 1 DPO," ujar Kombes Pol Aziz Andriansyah, Kapolres Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Juli 2021. <br /> <br />Tiga tersangka ini terancam hukuman 8 tahun penjara. <br /> <br />"Tiga orang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 8 tahun penjara dan kita lapis Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP, di mana serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai kewenangan," paparnya. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />
