JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan terbaru bagi pengguna KRL. Mulai Senin, 12 Juli 2021, KRL hanya akan melayani pelaku perjalanan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal. <br /> <br />Keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021. <br /> <br />Oleh karena itu, mulai 12 Juli 2021, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL. <br /> <br />yarat naik KRL mulai tanggal 12 Juli 2021 Bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal, mereka juga harus menyiapkan beberapa persyaratan agar tetap bisa naik KRL. <br /> <br />Syarat yang harus dipenuhi adalah: <br /> <br />1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), atau <br /> <br />2. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau <br /> <br />3. Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikan). <br /> <br />Nantinya, persyaratan itu akan dicek oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun. <br /> <br />Video editor: Agung <br /> <br />