SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi membongkar penjualan obat dan suplemen covid-19 ilegal di Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Puluhan jenis obat disita sebagai bukti kejahatan pelaku. Polisi menangkap ES yang menjual obat dan suplemen covid-19 tanpa izin. <br /> <br />Awal pengungkapan kasus adalah laporan warga. <br /> <br />43 jenis obat dan suplemen covid-19 ilegal disita dari tangan pelaku. <br /> <br />Penjualan obat dan suplemen covid-19 tanpa izin dari pemerintah bisa mengganggu pemenuhan bagi pasien yang membutuhkannya. <br /> <br />Selain obat obatan dan suplemen covid-19, polisi juga menyita barang bukti alat rapid antigen yang dijual secara illegal. <br /> <br />Polisi akan mengembangkan penyidikan terhadap pelaki dan akan menindak tegas jika ditemukan kasus serupa. <br /> <br />Terkait pelanggaran hukum yang dilakukannya, pelaku akan dijerat pasal 198 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. <br /> <br />
