JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penumpang KRL membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan atau surat tugas untuk bisa menggunakan jasa angkutan kereta commuterline. <br /> <br />Aturan ini akan mulai berlaku pada 12 Juli mendatang. <br /> <br />Kementerian Perhubungan mengatakan aturan itu diperbarui untuk membatasi mobilitas masyarakat. <br /> <br />Sehingga penumpang KRL betul-betul para pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai instruksi Mendagri tentang PPKM darurat. <br /> <br />Untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini, Kemenhub menyebut akan menyiapkan petugas lebih banyak di lapangan. <br /> <br />Pemeriksaan terhadap dokumen penumpang juga akan dilakukan di halaman stasiun untuk menghindari antrean dan penumpukan penumpang. <br /> <br />Menanggapi adanya aturan wajib menunjukkan SRTP, sejumlah pengguna jasa angkutan KRL menyatakan setuju dengan kebijakan ini. <br /> <br />Warga menilai aturan ini bisa mengurangi mobilitas warga dan pencegahan kerumunan di moda transportasi massal seperti KRL. <br /> <br />