KOMPAS.TV - PT KAI mulai 12 Juli 2021 mewajibkan setiap pelaku perjalanan di Jabodetabek untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. <br /> <br />Per 12 Juli 2021 KRL hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja. <br /> <br />Aturan baru ini berlaku bagi masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, yakni selama PPKM Darurat berlaku. <br /> <br />Nantinya, pemeriksaan syarat dokumen STRP bagi pengguna KRL juga akan dilakukan di seluruh stasiun sehingga bisa menekan mobilitas warga, kecuali para pekerja yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal. <br /> <br /> <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />