KOMPAS.TV - Selama PPKM Darurat pemerintah menerbitkan perubahan dua surat edaran untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi. <br /> <br />Kementerian Perhubungan menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan dan perkeretaapian khususnya di Kawasan Aglomerasi untuk menurunkan kasus harian covid-19. <br /> <br />Untuk memperketat mobilitas warga saat PPKM darurat, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penumpang KRL membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan atau surat tugas. <br /> <br />Aturan ini akan mulai berlaku besok, Senin, 12 Juli. Aturan ini diperbaharui, sehingga penumpang KRL betul-betul para pekerja di sektor esensial dan kritikal, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat. <br /> <br />Bagaimana teknisnya aturan ini diberlakukan mulai besok? <br /> <br />Akankah masyarakat bisa mengikuti aturan ini dengan baik? <br /> <br />Kami akan bahas bersama Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dan Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio dalam tayangan berikut ini. <br /> <br /> <br />
