KOMPAS.TV - Tim Gelar Perkara mengkonfirmasi pada pihak polisi, jika peredaran ijazah palsu ini terungkap atas patroli siber yang dlakukan Ditkrimsus Polda Jatim. Para pelaku membuat ijazah palsu pun sesuai pesanan. <br /> <br />Sementara pengamat pendidikan menilai tindak kriminal pelaku pemalsuan ijazah sebagai hal yang tidak bermartabat. <br /> <br />Dunia pendidikan pun tercoreng. <br /> <br />Dari kacamata kriminologi, tindakan ini tidak dibenarkan baik pelaku pembuat maupun mereka korban yang memesan. Keduanya pun bisa diberi hukuman pidana. <br /> <br />Sebelumnya, polisi menangkap komplotan pembuat dan penjual ijazah palsu. <br /> <br />Omzet komplotan ini mencapai puluhan juta rupiah sejak beraksi dari tahun 2018 dan dipasarkan pada tahun 2019. <br /> <br />Dua orang komplotan ini membuat dan penjual ijazah palsu mulai dari sekolah dasar hingga sarjana S2. <br /> <br />Modusnya, pelaku menawarkan pembuatan ijazah palsu menggunakan akun Facebook dan transaksi melalui transfer bank. <br /> <br />Tak hanya ijazah, pelaku juga membuat KTP hingga akta kematian palsu yang diperjual belikan sesuai pesanan. <br /> <br />Dokumen palsu dihargai mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dan pembelinya berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. <br /> <br />Pelaku menawarkan pembuatan ijazah palsu menggunakan akun Facebook dan transaksi melalui transfer bank. <br /> <br />Dari hasil penangkapan polisi menyita mesin printer, komputer serta sejumlah ijazah palsu sebagai barang bukti. <br /> <br />Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan dan mengejar para pembeli yang menggunakan ijazah palsu untuk mencari pekerjaan. <br /> <br />