Surprise Me!

Situasi Hari Pertama Pemberlakuan STRP Untuk Pengguna KRL

2021-07-12 162 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Senin (12/7/2021), KRL hanya akan melayani perjalanan bagi para penumpang yang memiliki surat tugas (STRP). <br /> <br />PT KAI Commuter mewajibkan setiap pelaku perjalanan di Jabodetabek untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja. <br /> <br />KRL hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. <br /> <br />Selanjutnya akan ada dua tipe pemeriksaan yakni ada di area luar dan dalam stasiun. <br /> <br />Kebijakan ini akan dilakukan di seluruh stasiun baik itu stasiun keberangkatan, kedatangan, serta stasiun transit. <br /> <br />Penambahan personel di stasiun dengan kapasitas yang cukup padat akan dilakukan oleh pihak KCI. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon