SURABAYA, KOMPAS.TV - Kurang dari 24 jam, Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus kericuhan warga dengan petugas saat operasi PPKM darurat di kawasan Bulak Banteng Surabaya. <br /> <br />Pria berinisial E ini ditangkap petugas satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran terlibat dalam kericuhan dan pengerusakan mobil petugas saat melakukan operasi jam malam PPKM darurat di Kawasan Bulak Banteng Surabaya. <br /> <br />Kasus tersebut berawal saat petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kenjeran yang tengah bertugas melakukan operasi jam malam dalam rangka penegakan ppkm darurat. <br /> <br />Saat itu petugas meminta satu warung kopi di kawasan tersebut untuk tutup namun pemilik warung yang berinisial E malah marah dan menantang. <br /> <br />Keributan itu rupanya menarik perhatian warga sekitar sehingga membuat warga marah kepada petugas dan melontarkan kata-kata makian tak pantas kepada petugas. <br /> <br />Parahnya lagi, satu mobil patroli milik Polsek Kenjeran rusak di bagian kaca belakang karena jadi sasaran amukan warga. <br /> <br />Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Ganis Setyaningrum tersangka ini bakal dijerat pasal 212 tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman pidana empat bulan penjara. <br /> <br />Pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan hingga ditangkap otak yang melakukan provokasi dan melalukan pengerusakan. <br /> <br />Akibat dari kericuhan, satu mobil patroli milik Polsek Kenjeran rusak di bagian kaca belakang karena jadi sasaran amukan warga. <br /> <br />Video Editor: Faqih <br /> <br />