TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter Lois Owien yang nekat menyebut Covid-19 bukan virus corona dan mengaku sebagai penguasa Covid-19 ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021).<br /><br />Saat ini, ia berstatus tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan tersangka penyebaran berita bohong.<br /><br />Atas perbuatannya, Lois dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.<br /><br />Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).<br /><br />Ahmad mengatakan, penangkapan dilakukan karena Lois telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.<br /><br />"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ahmad.<br /><br />Dalam hal ini, Lois telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal berlapis.<br /><br />Lois dijerat pasal pidana di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). <br /><br />Ia juga dijerat pidana dalam Undang-undang Wabah Penyakit Menular.<br /><br />"Lois Owien juga dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di Pasal 14 ayat 1, mengatur soal perbuatan dipidana karena menyebarkan informasi bohong menimbulkan keonaran di masyarakat dengan ancaman maksimal 10 tahun," ujar Ahmad.<br /><br />Soal penyebaran berita bohong, Ahmad menyebut, dokter Lois menggunakan media sosial untuk menulis narasi soal Covid-19 yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.<br /><br />Adapun informasi bohong yang diungkapkan Lois Owien tidak hanya disiarkan melalui satu platform media sosial saja, melainkan ada tiga platform yang digunakan.<br /><br />Hingga saat ini, Lois Owien masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.<br /><br />Sebelumnya, unggahan di akun Twitter Lois membuat gaduh karena menyebut soal Covid-19 bukan virus menular.<br /><br />Atas cuitannya yang viral, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan memanggil dokter Lois namun sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. <br /><br />Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr.Pukovisa menyatakan, dokter Lois Owien atau dr Lois bukanlah anggota IDI.<br /><br />Disampaikan, keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.<br /><br />"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).<br /><br />(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)<br /><br />Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Percaya Pada Covid-19 dan Tebar Berita Bohong, dr Lois Owien Kini jadi Tahanan Polisi, <br /><br />https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/13/tak-percaya-pada-covid-19-dan-tebar-berita-bohong-dr-lois-owien-kini-jadi-tahanan-polisi?page=all&_ga=2.49104482.550810046.1626051978-1515607225.1610173184.<br /><br />Editor: Hendra Gunawan
