KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 4 orang tersangka kericuhan di depan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. <br /> <br />Sebelumnya, polisi menangkap 42 orang terduga pelaku kericuhan. <br /> <br />42 orang sebelumnya ditangkap karena melakukan perusakan 3 unit kendaraan milik polisi dan kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya saat menuntut pembebasan Rizieq Shihab pada Senin siang kemarin. <br /> <br />Dari puluhan orang yang ditangkap, 22 orang di antaranya masih remaja. <br /> <br />Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka. Tiga telah ditahan di Polres Tasikmalaya, sementara 1 orang lainnya masih DPO. <br /> <br />Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pendampingan terhadap 22 anak yang menjadi pelaku kericuhan di depan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. <br /> <br />Ketua KPAI Tasikmalaya, Ato Rinanto menyatakan pihaknya dan kepolisian telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan puluhan remaja tersebut. <br /> <br />KPAI Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pendampingan terhadap 22 anak, pelaku kericuhan di depan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. <br /> <br />