KOMPAS.TV - Lampu sein berguna sebagai penanda arah saat pengemudi ingin berbelok ke kanan atau ke kiri. <br /> <br />Kendaraan bermotor umumnya dibekali dengan lampu sein berwarna amber atau ambar. Warna ini diambil dari batu ambar yang memiliki karakteristik kuning atau oranye transparan. <br /> <br />Tahukah kamu, apa alasan di balik pemilihan warna lampu sein kendaraan? Simak penjelasannya berikut ini: <br /> <br />1. Faktor keselamatan <br /> <br />Pemilihan lampu amber light ini ternyata bukan tanpa alasan, tapi menyangkut faktor keselamatan. <br /> <br />Warna ambar yang digunakan merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign. <br /> <br />2. Lebih mudah dilihat <br /> <br />Lampu berwarna kuning untuk sein kendaraan lebih mudah dilihat ketika pengguna jalan berada di kondisi dekat. Orang lebih mudah tersadar adanya peringatan jika melihat lampu kuning berkedip. <br /> <br />Selain itu, dalam kondisi jauh warna amber bisa menembus segala kondisi seperti kabut dan hujan. <br /> <br />Hal ini karena mata manusia lebih mudah melihat cahaya yang panjang gelombangnya tinggi, seperti yang dimiliki pada lampu berwarna kuning atau oranye. <br /> <br />3. Aturan penggunaan lampu sein <br /> <br />Penggunaan lampu sein berwarna kuning juga dikuatkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. <br /> <br />PP 55/2012 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 Tentang Sistem Lampu Dan Alat Pemantul Cahaya. <br /> <br />Dalam peraturan itu disebutkan mengenai beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan, termasuk di antaranya bahwa lampu sein harus berwarna kuning dan berkedip. <br /> <br />Selain lampu sein, warna kuning atau oranye juga dipilih sebagai warna standar untuk lampu utama pada kendaraan.(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />