KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Dokter Lois Owien sebagai tersangka. Ia dianggap menyebarkan berita bohong soal covid-19 yang menimbulkan keonaran publik. <br /> <br />Setelah ditangkap dan kasus penyebaran berita bohongnya ditangani Mabes Polri, Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Lois dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dan UU wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. <br /> <br />Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan perkara berita bohong, Dokter Lois Owien ke Mabes Polri. <br /> <br />Lois dibawa ke Mabes Polri dengan dikawal penyidik. <br /> <br />Pasca ditangkapnya Dokter Lois Owien oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Mabes Polri langsung mengambil alih penyelidikan. <br /> <br />Lois diduga menyebarkan berita bohong melalui media sosial, dimana dirinya menyebut korban meninggal bukan karena terpapar covid-19, melainkan interaksi antar obat. <br /> <br />Hal ini membuat gaduh media sosial karena opini tersebut menyebar di tiga platform media sosial. <br /> <br />Salah satu unggahan Dokter Lois yang menjeratnya dalam kasus berita bohong adalah ia menyatakan bahwa covid bukan virus dan tidak menular. <br /> <br />Sejumlah unggahan Dokter Lois telah menjadi alat bukti polisi untuk mengusut kasus penyebaran berita bohong terkait covid-19. <br /> <br />