KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP membubarkan acara pesta pernikahan karena melanggar aturan PPKM Darurat di Ibu Kota Jakarta. <br /> <br />Pesta resepsi pernikahan di Jalan Terate, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ini terpaksa dibubarkan, petugas pun lalu meminta kepada keluarga mempelai agar tidak mengelar acara resepsi usai akad nikah. <br /> <br />Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, pelaksanaan hajatan dilarang selama PPKM Darurat. <br /> <br />Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana resepsi pernikahan masih diiznkan dengan batas maksimal peserta 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. <br /> <br /> <br />
