KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Dokter Lois Owien sebagai tersangka. Lois Owien dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax soal corona yang menimbulkan keonaran publik. <br /> <br />Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong. <br /> <br />Melalui akun media sosialnya, Dokter Lois mengatakan bahwa corona bukan virus dan tidak menular. <br /> <br />Sejumlah unggahan Dokter Lois Owien inilah yang telah menjadi alat bukti polisi untuk mengusut kasus penyebaran berita bohong terkait corona. <br /> <br />Lois Owien dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dan UU Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />