KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap benih lobster. <br /> <br />Dalam sidang yang digelar secara daring, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar 400 juta rupiah karena Edhy Prabowo dinilai terbukti, menerima suap senilai 25,7 miliar rupiah terkait izin ekspor benih lobster. <br /> <br />Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti senilai 9,6 miliar. <br /> <br />Selain menjatuhkan hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. <br /> <br />Visual yang anda saksikan ini adalah salah satu dokumentasi persidangan Edhy Prabowo yang digelar di Pengadilan Tipikor. <br /> <br />Pencabutan hak politk yang dijatuhkan Edhy Prabowo terhitung lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab dalam tuntutan, jaksa meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 Tahun. <br /> <br />
