DELISERDANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Deliserdang menggerebek satu apotek yang menaikkan harga obat-obatan untuk terapi Covid-19 dengan sangat tinggi. <br /> <br />Penggerebekan ini bermula dari salah seorang anggota Satreskrim Polresta Deliserdang yang menyamar sebagai pembeli obat di Apotek Global di Jalan Besar Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. <br /> <br />Pada saat itu obat yang dibeli adalah Azithromycin Dihydrate sebanyak satu kotak atau 20 tablet, dimana harga pertablet nya sebesar Rp 8.000,-. <br /> <br />Berdasarkan keputusan menteri kesehatan, obat itu seharusnya dijual dengan harga tertinggi Rp 1.700,- per tablet. <br /> <br />Petugas kemudian menangkap pemilik dan dua pegawai apotek. <br /> <br />Ketiganya diduga mengetahui aturan menkes tersebut tetapi tetap menjual dengan lebih mahal demi meraup keuntungan besar. <br /> <br />Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal tentang undang-undang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />Seperti diketahui sebelumnya, obat Azythromycin bisa diberikan pada pasien Covid-19 yang memiliki infeksi bakteri tertentu yang berat. <br /> <br />Seringkali obat ini juga akan diberikan sebagai kombinasi dengan beberapa obat lainnya. <br /> <br />
