BALI, KOMPAS.TV - Mendapat asimilasi kasus covid-19 akibat kasus pencurian ternyata tidak membuat Wayan Agus bersyukur. <br /> <br />Malah dia kembali beraksi mencuri emas dan mengajak temannya disebuah rumah kosong diseputaran Jalan Srikandi, Kabupaten Klungkung Bali. <br /> <br />Setelah terbebas setelah mendapat remisi asimilasi dari kasus pencurian ayam, Wayan Agus kembali beraksi dengan mencuri emas dengan alasan tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. <br /> <br />Tersangka ditangkap saat mencoba menjual emas secara eceran untuk menghindari kecurigaan pembeli. <br /> <br />Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, tersangka ini beraksi bersama seorang temannya. Satu melakukan pengintaian, satu lagi beraksi dan kemudian dijual secara terpeca di beberapa tempat di Klungkung dan Denpasar. <br /> <br />Tersangka mencuri emas di salah satu rumah warga, lebih dari 48 gram perhiasan emas dengan kerugian sekitar Rp 30 juta. <br /> <br />Hasil jualan emas tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk judi dan rencananya sisanya untuk kebutuhan rumah tangga dan membangun rumah di kampung asalnya Nusa Penida Klungkung. <br /> <br />Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka setelah penyelidikan kepolisian dari laporan warga yang mengaku kehilangan perhiasan emas saat ditinggal melaksanakan upacara agama dalam waktu cukup lama. <br /> <br />Kemudian tersangka ditangkap saat mencoba menjual emas dengan menggunakan mobil pikep sewaan, sehingga selain barang bukti sisa emas dan uang hasil penjualan mobil pikep juga ikut diamankan petugas. <br /> <br />Sementara untuk penyelidikan lanjutan polisi masih terkendala PPKM Darurat , lantaran penjual emas masih tutup hingga 20 Juli mendatang. <br /> <br />