SUKABUMI, KOMPAS.TV - Lima warga negara asing ditangkap oleh petugas imgrasi di sebuah lokasi tambang emas di Sukabumi, Jawa Barat kelimanya diduga melanggar izin tinggal. <br /> <br />Aksi pengejaran petugas imigrasi terhadap warga negara asing (WNA) ini terjadi di tambang emas, Hutan Cihaur, Sukabumi, pada Kamis (15/07/2021) kemarin. <br /> <br />Para WNA ini berusaha kabur hingga masuk ke perkebunan saat melihat adanya petugas imigrasi. <br /> <br />Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing di aera tambang dan tidak bisa berbahasa Indonesia dengan jelas. <br /> <br />Selanjutnya, empat WNA asal Tiongkok dan satu asal Malaysia ini dibawa petugas imigrasi. <br /> <br />Dari pantauan di lapangan kelimanya sedang tidak melakukan penambangan, namun berada dan tinggal di lokasi pertambangan. <br /> <br />Kasi Intelejen Penindakan dan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, WNA tersebut hendak kabur saat petugas mendatangi mereka. <br /> <br />"Keberadaan mereka (WNA) di lokasi pertambangan emas berdasarkan informasi dari warga," ujar Taufan. <br /> <br />Kelima WNA kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. <br /> <br />
