Surprise Me!

Insentif Pajak untuk UMKM

2021-07-16 23,388 Dailymotion

UMKM berhak atas pembebasan pajak selama 6 bulan untuk Masa Pajak April sampai September 2020. Juga berhak mendapatkan subsidi bunga berupa penundaan pembayaran cicilan pokok, serta insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah sehingga tidak membayar pajak penghasilan. Bagaimana syarat dan cara mendapatkannya? <br /><br />Simak Katadata Forum Virtual Series "Insentif Pajak untuk UMKM" <br /><br />Bersama: <br />1. Suryo Utomo - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan <br />2. Hestu Yoga Saksama - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan<br /><br />Moderator: Jihan Novita <br /><br />Jumat, 26 Juni 2020 <br />10.30 - 11.30 WIB<br /><br />FREE e-Certificate<br />Simak informasinya di kolom komentar saat acara berlangsung.<br /><br />#JAGAUMKMINDONESIA

Buy Now on CodeCanyon