JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi menangkap Aldi Royya alias Penyok yang merupakan DPO kasus pengeroyokan anggota polisi saat membubarkan balapan liar di Cilandak, Jakarta Selatan saat PPKM Darurat. <br /> <br />Polisi menyebut jika pelaku merupakan otak dari peristiwa pengeroyokan anggota Polisi yang hendak membubarkan balapan liar di masa PPKM Darurat beberapa waktu lalu. Pelaku juga sebagai penyelenggara aksi balap liar. <br /> <br />"Saat ini kami simpulan dia pelaku utama pada konteks pengeroyokan anggota Polri dan penyelenggaraan balapan liar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar pada Jumat (16/7/2021). <br /> <br />Aldi Royya alias penyok sendiri tercatat pernah menjadi narapidana dengan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dalam aksi tawuran pada tahun 2019 lalu. <br /> <br />"Yang bersangkutan ternyata juga mantan narapidana. Residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang akibatkan korban meninggal dunia," katanya. <br /> <br />Saat ini, dalam kasus pengeroyokan anggota Polisi Aiptu Suwardi di Cilandak, Jakarta Selatan, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka, empat merupakan tersangka pengeroyokan yang dikenakan pasal berlapis serta lima pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />