GOWA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/07) kemarin, penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menjemput langsung oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe, di Kabupaten Gowa. <br /> <br />Tersangka dijemput langsung oleh petugas kepolisian, di markas Satpol PP, Gowa. <br /> <br />Bersama tiga orang kuasa hukumnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk dilakukan penyelidikan. <br /> <br />Kepada penyidik tersangka mengaku aksi penganiayan yang dilakukan kepada pemilik kafe, dilakukan secara spontan, karena ada lemparan botol kepada dirinya. <br /> <br />Sementara itu, menanggapi pasal yang diberikan kepada tersangka, kuasa hukum korban menilai tersangka harus dikenakan 2 pasal, yaitu pasal tentang penganiayaan, dan pasal tentang perlindungan perempuan <br /> <br />