GOWA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/7) kemarin, Penyidik Polres Gowa Sulawesi Selatan menjemput langsung oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe di kabupaten Gowa. <br /> <br />Dengan menunjukkan sifat kooperatif, tersangka dijemput sambil didampingi tiga kuasa hukumnya mengenakan kemeja berwarna biru dan peci lalu dibawa menuju Mapolres Gowa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. <br /> <br />Tiba di Mapolres Gowa pelaku dan kuasa hukumnya langsung memasuki ruangan penyidikan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan bersama tiga kuasa hukumnya dan dilakukan secara tertutup. <br /> <br />Menurut kuasa hukum, Tersangka dicecar 22 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik terkait aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap kedua korban bernama Nurhalim dan istrinya Mariana. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku dihadapan polisi bahwa penganiayaan yang dilakukannya kepada kedua korban didasari tindakan spontanitas akibat tersangka kesal ada yang melempari dirinya menggunakan botol. <br /> <br />Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum tersangka Shyafril Hamzah. <br /> <br />Saat itu wartawan sempat menanyai terkait isu pelemparan yang dialami tersangka dengan mendalami berdasarkan bukti rekaman cctv. <br /> <br />Shyafril menjelaskan belum bisa menyampaikan secara tegas dihadap sejumlah awak media dan menduga ada seseorang yang melakukan pelemparan botol kepada tersangka. <br /> <br />Semntara untuk penahanan tersangka, kuasa hukum menunggu hasil pemeriksaan selama 24 jam. <br /> <br />Menurut kuasa hukum korban yang datang ke Polres Gowa untuk mempertanyakan penanganan kasus yang dialami kliennya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga kerana pengadilan. <br /> <br />Sedangkn untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni pasal 351 ayat 2. <br /> <br />Video Editor: Mukhammad Rengga <br /> <br />
