KOMPAS.TV - Karena telah melanggar aturan PPKM Darurat, sebuah resepsi pernikahan dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. <br /> <br />Pemilik hajatan yang adalah seorang ASN juga tidak melapor ke Satgas Covid-19 setempat bahwa akan menggelar resepsi pernikahan anaknya. <br /> <br />Sebuah resepsi pernikahan di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu 17 Juli lalu dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur. <br /> <br />Hajatan ini digelar seorang aparatur sipil negara yang menikahkan anaknya. <br /> <br />Sejumlah pelanggaran aturan PPKM Darurat diduga terjadi pada resepsi ini. Para petugas menemukan banyak tamu yang tidak menggunakan masker dan makan di tempat. <br /> <br />Resepsi pernikahan ini juga disertai hiburan dangdut yang memicu kerumunan orang. <br /> <br />Pemilik hajatan diberikan sanksi tipiring dan akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. <br /> <br />Pemilik hajatan mengaku tidak mengetahui aturan PPKM Darurat perihal penyelenggaraan resepsi pernikahan. Ia mengaku bersalah dan siap menerima sanksi. <br /> <br />Selama pelaksanaan PPKM Darurat, warga diperbolehkan menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan sejumlah pembatasan. <br /> <br />Jumlah tamu maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan, dan tidak melayani makan di tempat resepsi. <br /> <br />Pemilik hajatan juga harus terlebih dahulu melapor ke Satgas Penangaan Covid-19 setempat. <br /> <br />
