Surprise Me!

Polisi Tangkap 2 Pembuat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu

2021-07-19 795 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang membuat hasil keterangan swab PCR hingga sertifikat vaksin palsu yang dipasarkan melalui media sosial. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menangkap RAR dna TN di kawasan Jakarta Barat dan berdasarkan pengakuan tersangka RAR, dirinya beroperasi sejak tanggal 15 Juni 2021. <br /> <br />Mereka menggunakan media sosial Facebook untuk mengumumkan hal tersebut. <br /> <br />"Dia tulis dalam Facebook, 'butuh swab PCR, antigen tapi tidak punya dan butuh kartu vaksin tapi takut divaksin, chat aku ya'. Membuat (surat keterangan) tanpa melalui prosesnya," kata Yusri <br /> <br />Sementara TN juga melakukan pemalsuan dengan mencatut beberapa nama labolatorium dan rumah sakit untuk keterangan hasil swab PCR dan antigen. <br /> <br />"Dia juga menawarkan pembuatan NPWP, BPJS kemudian dia juga membuat kartu keterangan vaksin," ucap Yusri. <br /> <br />Yusri mengatakan, setiap pembuatan keterangan hasil swab PCR, antigen, dan sertifikat vaksin Covid-19 dengan tarif seharga Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 100.000. <br /> <br />"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancamannya 12 tahun penjara. Kemudian juga di Pasal 263. Dua kali lapis di Pasal 32 Juncto Pasal 38 Undang-Undang ITE," kata Yusri. <br /> <br />Video Editor: Noval <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon