MALANG, KOMPAS.TV-Setelah melakukan razia dan penertiban selama PPKM darurat, puluhan pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring, di gedung Block Office Kota Malang, Senin (19/07/2021). <br /> <br />Sidang tipiring digelar secara daring, hanya diikuti pelaku usaha yang melanggar, jaksa, dan Satpol PP. Sedangkan hakim berada di Pengadilan Negeri Kota Malang. <br /> <br />Hadir melihat proses sidang, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sebelum dilakukan penindakan, petugas sudah melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif. <br /> <br />"Saya kira persuasifnya sudah, toleransinya sudah, saya sendiri ikut di lapangan kadang kadang kita kucing kucingan" terang Sutiaji. <br /> <br />Salah satu pelaku usaha yang mengikuti sidang, Enik, mengaku membayar denda sebesar Rp 100 ribu. <br /> <br />"Diikuti saja aturan dari pemerintah. Alhamdulillah dendanya tidak memberatkan, sekarang cari omset Rp 100 ribu, Rp 200 ribu susahnya minta ampun" cerita Enik. <br /> <br />Selama pelaksanaan PPKM darurat, tim gabungan gencar melakukan razia ke sejumlah wilayah di Kota Malang. <br /> <br />Razia dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang masih abai terhadap peraturan PPKM darurat. <br /> <br />#ppkmdarurat #sidangtipiring <br /> <br /> <br /> <br />
