JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap tersangka kasus jual-beli surat tes usap PCR dan sertifikat vaksin palsu yang ditawarkan di media sosial. <br /> <br />Ada dua tersangka yang ditangkap polisi di lokasi yang berbeda, mereka bukan dari kelompok yang sama. <br /> <br />Dengan menggunakan media sosial, pelaku menawarkan pembuatan kartu vaksin dan surat tes covid-19 palsu yang digunakan oleh oknum sebagai syarat bepergian. <br /> <br />Kartu vaksin dan surat bebas covid palsu dikirim ke pembeli melalui aplikasi berbagi pesan, whatsapp. <br /> <br />Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />
