JAKARTA, KOMPAS.TV - Perayaan Idul Adha tahun ini, masih kita rayakan dalam suasana pandemi covid 19, ditambah dalam masa PPKM darurat. <br /> <br />Pada jumat 16 juli lalu, pemerintah melalui Menteri Agama, mengeluarkan aturan yang dikukuhkan dalam Surat Edaran Menteri Agama, Nomor 17 Tahun 2021. <br /> <br />Kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah semua agama yang berada di zona PPKM darurat, ditiadakan sementara. <br /> <br />Termasuk malam takbir dan shalat Idul Adha, diminta dilakukan dari rumah. <br /> <br />Koordinasi yang dilakukan pemerintah, direspon senada oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama, yang mengimbau umat islam untuk takbiran dan shalat Idul Adha dari rumah masing-masing. <br /> <br />Imbauan serupa juga disampaikan Pengurus Pusat Muhammadiyah, melalui ketua umumnya, Haedar Nashir. <br /> <br />Imbauan dikeluarkan karena masih tingginya penularan covid-19. <br /> <br />PPKM darurat juga mensyaratkan teknis pelaksanaan kurban dengan protokol kesehatan yang ketat. Protokol ini diatur dalam surat edaran menteri agama. <br /> <br />Penyembelihan hewan kurban di masa PPKM darurat harus dilakukan di area luas, yang memungkinkan untuk jaga jarak. <br /> <br />Kemudian, penyembelihan hanya dihadiri petugas penyembelih, disaksikan oleh pihak yang berkurban. <br /> <br />Dan terkait pembagian daging kurban harus diantarkan ke warga yang berhak menerima. <br /> <br />Masa PPKM darurat diberlakukan, semata mata untuk menekan lonjakan kasus covid 19 di tanah air, yang angkanya terus memprihatinkan. Pemerintah pun masih belum mengeluarkan keputusan, terkait perpanjangan masa PPKM darurat. <br /> <br />Kini mari kita sama-sama berharap, bahwa kurban dan berkah Idul Adha tahun ini, menjadi jembatan keselamatan bagi bangsa kita, untuk melalui badai pandemi ini. <br /> <br />
