SULSEL, KOMPAS.TV - Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolres Gowa, anggota Satpol PP yang menganiaya pasangan suami istri pemilik kafe di Gowa, Sulawesi Selatan ditahan. <br /> <br />Anggota Satpol PP yang melakukan penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Tersangka bahkan dicopot dari jabatan Sekretaris Satpol PP Kabupaten dengan tidak hormat. <br /> <br />Kini tersangka ditahan di Malpores Gowa dan dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. <br /> <br />MH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, kemudian diamankan oleh jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, (17/7/2021). <br /> <br />Diketahui, MH oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), (14,07,2021) lalu. <br /> <br />Aksi penganiayaan ini terekam CCTV dan kamera ponsel korban dan viral di media sosial. <br /> <br />Sementara istri pemilik warung diduga sedang hamil saat mendapatkan penganiayaan dari MH. <br /> <br />