JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM, akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. <br /> <br />Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, melihat tingginya angka kasus covid di Indonesia. <br /> <br />Presiden menjelaskan, jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, maka mulai 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan kegiatan masyarakat, secara bertahap. <br /> <br />Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM darurat, Presiden mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar 55,21 triliun rupiah, berupa bantuan tunai, bahan pokok, kuota internet, dan subsidi listrik. <br /> <br />Presiden juga menyebut akan memberikan insentif untuk satu juta usaha mikro. <br /> <br />Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, menyebut, PPKM darurat fase pertama belum bisa dinilai berhasil ataupun gagal. <br /> <br />Karena secara epidemiologis waktunya masih tergolong singkat. <br /> <br />Menurut Dicky, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat, harus dilanjutkan setidaknya dua minggu kedepan. <br /> <br />
