Surprise Me!

Ganti Istilah, Apa Bedanya PPKM Level 4 dan PPKM Darurat?

2021-07-21 145 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang pengetatan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus Covid-19. <br /> <br />Tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, kini pemerintah secara resmi menggunakan istilah PPKM Level 4. <br /> <br />Istilah level mengacu pada kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan assesmen di kabupaten/kota di Jawa-Bali. <br /> <br />Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. <br /> <br />Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli 2021. <br /> <br />Apa bedanya PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat? <br /> <br />PPKM Darurat mengacu pada kebijakan pemerintah untuk memperketat aktivitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. <br /> <br />Sejumlah kebijakan di PPKM Darurat lebih ketat dari PPKM Mikro yang sebelumnya diberlakukan di Jawa-Bali. <br /> <br />Salah satunya adalah menerapkan 100% WFH di sektor non-esensial, dan menutup pusat perbelanjaan. <br /> <br />Istilah PPKM Darurat sebelumnya masih dipakai dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021. <br /> <br />Aturan PPKM Level 4 dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 secara garis besar tidak jauh berbeda dengan aturan PPKM Darurat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. <br /> <br />Perbedaannya ada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk usaha di sektor kritikal maupun esensial. <br /> <br />Sektor esensial maksimal 50% staf di bagian pelayanan dengan masyarakat, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran. <br /> <br />Sektor kritikal dapat beroperasi dengan 100% staf, dan maksimal 25% pelayanan administrasi perkantoran. <br /> <br />Sedangkan untuk sektor non-esensial masih wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah. <br /> <br />Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon