KOMPAS.TV - Pemuda berusia 32 tahun asal Denpasar, ditangkap Polres Gianyar, Bali, karena mencuri sepeda motor milik mantan pacar. <br /> <br />Hasil penjualan sepeda motor curian, digunakan pelaku untuk judi "online" dan foya-foya. <br /> <br />Pencurian dilakukan pelaku pada Mei 2021 lalu, bersama seorang temannya. <br /> <br />Karena telah 8 tahun berhubungan, pelaku mengetahui situasi rumah korban, dan mengambil kunci serta stnk sepeda motor korban dari dalam rumah. <br /> <br />Korban melaporkan kejadian ini ke polsek sukawati. <br /> <br />Polres gianyar kemudian menangkap pelaku dan komplotannya, yang ternyata juga tersandung kasus yang sama di Kabupaten Klungkung. <br /> <br />Sepeda motor hasil curian, dijual di salah satu "showroom" di kawasan Kabupaten Tabanan. <br /> <br /> <br />