JAKARTA, KOMPAS.TV-Rektor UI Ari Kuncoro yang menjabat sebagai komisaris BRI dikritik karena disebut melanggar aturan pemerintah tentang statuta UI, kini aturan soal ini belakangan telah direvisi oleh pemerintah. <br /> <br />Dalam revisi tentang aturan Statuta UI yang baru dan termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 disebutkan bahwa Rektor UI hanya dilarang untuk jabatan direksi. <br /> <br />Mantan Menristek Dikti Periode 2014-2019 M Nasir mengungkapkan bahwa dalam hal ini yang dilarang merangkap jabatan di BUMN hingga Instansi Negara adalah yang bersifat eksekutorial dan bukan sebagai pengawas atau pendamping. <br /> <br />"oleh karena itu yang namanya komisaris bukan sebagai eksekutorial, ya ini mohon maaf dan satu, tidak menyita waktu panjang dalam pekerjaannya yang day-to-day,"ujar Nasir dalam Tayangan KompasTV, Rabu (21/7) <br /> <br />Terkait independensi, M Nasir menilai Rektor UI harus bisa menjaga independensinya. Karena menurutnya konteksnya lebih ke arah pekerjaan yang menyita waktu panjang. <br /> <br />Nasri juga jelaskan hal ini sudah dibahas sejak dirinya tengah menjabat menjadi Menristek Dikti. <br /> <br />"ini sejak saya sebagai menteri tahun akhir bulan oktober tahun 2015 ada masukan oh gaada masalah ini, bukan itu yang dimaksud dengan rangkap jabatan,"ujar Nasri. <br /> <br />Nasir juga berpendapat bahwa hal ini mungkin telah dipolitisasi. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />