Surprise Me!

Luhut: Presiden Perintahkan Tak Gunakan Nama PPKM Darurat, Disederhanakan PPKM Level 4

2021-07-21 100 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pengubahan Istilah PPKM Darurat merupakan perintah Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Hal ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7) <br /> <br />"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujar Luhut <br /> <br />Diketahui didalam Inmendagri menjelaskan bahwa tingkatan PPKM dari level 1 hingga level 4. <br /> <br />Luhut sampaikan indikator untuk memastikan level pemberlakuan PPKM di setiap daerah. Ia menekankan kondisi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting. <br /> <br />"Antara lain laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," ungkap Luhut. <br /> <br />Luhut sampaikan bahwa tampak perbaikan penanganan Covid-19 di beberapa wilayah. <br /> <br />"Tadi kami baru rapat jam 5 dengan para gubernur, pangdam, kapolda, menteri kesehatan dan lain-lainnya. Data yang dilaporkan para gubernur dan kita juga, menunjukkan perbaikan, misalnya BOR yang sudah semakin turun," ujar Luhut. <br /> <br />Ia juga jelaskan beberapa daerah mengalami penurunan level pembatasan. Namun ia tetap mengingatkan agar suatu daerah tidak terlalu terburu-buru menurunkan status. <br /> <br />"Sebenarnya beberapa kabupaten yang masuk malah langsung ke level 2, tapi kita tidak ingin buru-buru. Biarlah 5 hari ke depan ini saya pikir lebih tenang sehingga lebih baik keadaannya," ujar Luhut. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon