KOMPAS.TV - Dua oknum anggota polisi Polres Lhokseumawe, Aceh, menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait pengawalan selebgram Herlin Kenza yang menimbulkan kerumunan. <br /> <br />Kedua oknum angggota polisi yang menjadi pengawal selebgram Herlin Kenza, diduga tidak memiliki surat perintah saat melakukan pengawalan. <br /> <br />Jika terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi itu akan dikenakan sanksi. <br /> <br />Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan ada 6 orang saksi yang diperiksa dalam kasus kerumunan ini, salah satunya pemilik toko. <br /> <br />Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pemiliki toko mengakui tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian maupun dari Satgas Covid-19. <br /> <br />Kerumunan ini terjadi saat salah satu toko pakain yang ada di Lhoksuemawe, Aceh menggelar acara giveaway dengan mengundang selebgram Herlin Kenza. <br /> <br />Kehadiran Herlin Kenza pun akhirnya menarik perhatian warga Lhoksuemawe untuk hadir di Toko Wulan Kokula, agar bisa bertemu dengan Herlin Kenza. <br /> <br />Warga yang hadir pun berdesakan di depan toko dan menimbulkan kerumunan. <br /> <br /> <br />
