JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberlakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia. Pembatasan akan mulai diberlakukan pada 23 Juli esok. <br /> <br />Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan sudah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru. <br /> <br />Diantaranya melarang kedatangan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional. Sehingga WNA yang diperbolehkan masuk hanyalah mereka yang terkait urusan diplomatik dan kemanusiaan. <br /> <br /> <br /> <br />