JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI meminta KPK bersikap terbuka dalam menanggapi temuan Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). <br /> <br />Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berharap ombudsman bisa menyampaikan hasil temuan ini kepada komisinya sebagai mitra kerja yang berurusan langsung dengan KPK. <br /> <br />Arsul juga menyebut tak menutup kemungkinan akan dilakukan rapat dengar pendapat kepada KPK untuk pendalaman kasus ini. <br /> <br />Sebelumnya ombudsman RI menyebut ada dugaan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara beberapa waktu lalu. <br /> <br />Menanggapi temuan ombudsman soal adanya mala administrasi dalam tes wawasan kebangsaan, KPK menyatakan telah menerima salinan dokumen ombudsman dan menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan. <br /> <br />Namun KPK belum akan mengambil tindakan karena masih menunggu putusan dari mahkamah agung dan mahkamah konsitusi terkait uji materi perkom KPK nomor 1 tahun 2021 yang juga mengatur soal alih status pegawai KPK. <br /> <br /> <br /> <br />