KOMPAS.TV - Dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK kian berlanjut. <br /> <br />Pasalnya Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan yakni dari proses pembentukan hingga penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK). <br /> <br />Anggota Ombusdman RI menyebut, ada 3 poin penting yang ditemukan potensi maladministrasi yakni: <br /> <br />Saat proses pembentukan kebijakan penyimpangan terjadi saat rapat harmonisasi dihadiri pimpinan kementrian atau lembaga yang seharusnya dikordinasikan dengan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. <br /> <br />Lalu pada tahap pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman berpendapat KPK dan BKN membuat kontrak swakelola dengan tanggal yang berbeda jauh. <br /> <br />Lalu terakhir, pada penetapan hasil TWK KPK dinilai telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tidak patut menerbitkan SK karena bertentang dengan putusan MK yakni KPK abai terhadap pernyataan presiden. <br /> <br />Dengan adanya temuan ini, Ombudsman meminta KPK dan BKN segera mengalihkan status 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. <br /> <br />