<br /> <br />SUKABUMI. KOMPAS.TV, - Sidang vonis satu tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang Samsul Bahri alias Bompak terdakwa kasus penyelundupan bola sabu seberat 402 kilogram divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat <br /> <br />Sidang online satu terdakwa kasus penyelundupan bola sabu yang di gelar Pengadilan Negeri berada di Pelabuhan Ratu, Jaksa Penuntut Umum di cibadak dan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Warung Kiara Kabupaten Sukabumi <br /> <br />Sidang vonis terhadap satu terdakwa yang sempat DPO ini hanya bisa pasrah saat Ketua Mejlis Hakim Aslan Ainin mengetukan palu ke meja hijau di peradilan yang digelar secara online tersebut menyatakan terdakwa samsul bahri alias bompak dengan pidana mati <br /> <br />Barang bukti penyelundupan bola sabu seberat 402 kilogram yang ditangkap satgas merah putih di lokasi Perumahan Villa Taman Anggrek pada bulan juni 2020 lalu <br /> <br />Sebelumnya 9 terdakwa warga Negara Indonesia yang telah selesai sidang di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak <br /> <br />Dan untuk 4 terdakwa WNA di vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan dari jaksa dan satu terdakwa di tuntut lima tahun penjara dengan tindak pidana pencucian uang <br /> <br />Namun seiring proses peradilan Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan banding dan meloloskan 9 terdakwa dari hukuman mati <br /> <br />Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah . <br /> <br />IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/ <br /> <br />Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw... <br /> <br />Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ <br /> <br />Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/ <br /> <br />
