JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang customer service salah satu maskapai penerbangan di Bandara Halim Perdana Kusuma ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat karena terlibat pembuatan surat keterangan tes Covid-19 palsu. <br /> <br />Selain seorang customer, polisi juga menangkap dua orang calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan surat keterangan tes Covid-19 palsu yang mereka pesan dari tersangka. <br /> <br />Setiap calon penumpang dimintai uang sebesar 600 ribu rupiah tanpa mengikuti tes Covid-19. <br /> <br />Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya pembuatan usap PCR palsu di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. <br /> <br />