RIAUONLINE,PEKANBARU-Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menangkap E alias Iwin seorang tukang ojek online (ojol) menyambi jualan narkotika jenis sabu.<br /><br />Penangkapan Iwin berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Melur, Gang Sarinah, ada seseorang pengedar narkotika jenis sabu.<br /><br />Kapolsek Payung Sekaki, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, anggota Reskrim Polsek Payung Sekaki kemudian menuju lokasi dan menggeledah sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat jual beli narkotika jenis sabu.<br /><br />“Polisi mengamankan pelaku atas nama Iwin kemudian dilakulan penggeledahan badan ditemukan satu paket kecil sabu,” ucapnya, Jumat, 23 Juli 2021.<br /><br />AKP Agung Rama menambahkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan dua paket sabu.<br /><br />“Kita temukan dua paket sabu di kamar tersangka beserta 68 plastik bening kosong, satu timbangan digital serta uang tunai Rp 2 juta 2 ratus 85 ribu dan dua unit handphone,” jelasnya. <br /><br />Dalam mengedarkan barang haram tersebut, pelaku selalu berada di dalam rumah dan tidak ingin keluar jika ada orang ingin membeli sabu kepada tersangka.<br /><br />“Rumahnya menyatu dengan sebuah rumah besar, jadi rumah pelaku ini berada di belakang sehingg kita harus berjalan kalau ingin kesana,” tutur AKP Agung.<br /><br />Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Payung Sekaki untuk penyelidikan lebih lanjut. <br /><br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2021/07/23/driver-ojol-nyambi-jualan-sabu-cuma-terima-transaksi-di-dalam-rumah<br /><br />#riauonline<br />#ojolnyambijualansabu<br />#poldariau<br />#riaudaruratnarkoba