Surprise Me!

Pemerintah Beri Subsidi Gaji Bagi Pekerja Formal dan Informal, Cek Syarat dan Ketentuannya!

2021-07-24 546 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi tak hanya menggempur sistem kesehatan nasional, tapi juga dunia usaha dan ketenagakerjaan. <br /> <br />Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat per Agustus 2020 ada 29,12 juta pekerja yang terdampak pandemi. Jumlah ini setara dengan 14,28 persen dari total penduduk usia kerja terdampak pandemi. <br /> <br />Di masa perpanjangan PPKM, pemerintah akan mengucurkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta pada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4. <br /> <br />Adapun syarat mendapat subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah adalah warga negara indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja, yang masih aktf di BPJS Ketenagakerjaan. <br /> <br />Syarat lainnya adalah pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dengan upah minimum tidak lebih dari 3,5 juta rupiah. <br /> <br />Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan para pekerja diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 500 ribu yang akan diberikan 2 bulan sekaligus. <br /> <br />Bantuan subsidi gaji akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang menurut rencana akan dicairkan Agustus mendatang. <br /> <br />Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Kementerian Tenaga Kerja akan memakai data dari BPJS Ketenagakerjaan. <br /> <br />Dampak ekonomi selama pandemi tak hanya masih dirasakan sejumlah pekerja di berbagai industri, tapi juga para pekerja informal. <br /> <br />Pemerintah kini tengah mempersiapkan bantuan senilai 1,2 juta rupiah bagi pelaku usaha mikro kecil terdampak pandemi seperti pemilik warung makan dan pedagang kali lima. <br /> <br />Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun untuk anggaran bansos untuk masyarakar di daerah terdampak PPKM level 4 di 122 kabupaten kota di Jawa dan Bali dan 15 kabupaten kota di luar Jawa-Bali. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon