SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto menegaskan ada 269 perkara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Kejaksaan Negeri selama PPKM Darurat. <br /> <br /> <br /> <br />Sejumlah Kejaksaan Negeri yang menangani perkara ini dari penegakan operasi yustisi diantaranya Sukoharjo, Cilacap, Purbalingga, Batang, Tegal, Brebes dan Kejaksaan Negeri lainnya. <br /> <br /> <br /> <br />Rata-rata pelanggar dikenai sanksi tindak pidana ringan atau tipiring dengan cara membayar denda sebagai upaya agar mereka jera. <br /> <br /> <br /> <br />Lebih lanjut kepala Kejaksaan tinggi Jawa Tengah, Priyanto akan melakukan pengawasan ketat terkait ketersediaan obat-obat tertentu di apotik yang belakangan menipis bahkan sampai kekosongan. <br /> <br />